Air yang Bisa Digunakan Untuk Bersuci

 *KUN ALIMAN* 

( *KUliah siNgkat rAih iLmu Islam MANfat)*


Serial : Fiqh

Hari    : Selasa

tgl       : 1 Shofar 1443 H

Bab    : Air yang bisa digunakan untuk bersuci


Bersuci memerlukan materi untuk bisa digunakan menghilangkan najis ataupun mengangkat hadats. Materi yang bisa mewujudkan hal itu adalah air.

Dan tentunya bukan sembarang air yang bisa digunakan, akan tetapi air yang suci mensucikan atau disebut dengan *air thohur.* 


 _Air thohur_ adalah air yang zatnya suci dan bisa mensucikan lainnya dengan tidak berubah warna , rasa dan bau karena najis.


Air thohur ini tetap atas sifat asalnya sebagaimana yang Alloh ciptakan baik itu yang turun dari langit seperti : air hujan, lelehan salju dan air embun. Atau yang mengalir di bumi seperti : air laut, air sumur atau mata air.


Alloh berfirman dalam surat al anfal 11


وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ


"dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu"


Juga firmanNya yang lain dalam surat Al furqon 48


وَأَنزَلْنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً طَهُورًا


"dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih,"


Dan Nabi sholallohu alaihi wa sallam bersabda dalam salah satu doanya :


اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ


"Ya Allah, cucilah kesalahanku dengan air, salju, dan air dingin” (HR.Bukhari 2/182, Muslim 2/98)


Juga sabda beliau lainnya tentang air laut :

" air laut itu air yang thohur dan halal bangkainya " ( HR Abu Dawud, At Tirmidzi )


Adapun air yang berubah warna, rasa dan bau karena benda suci sehingga berubah pula penamaan air seperti air sirup, air cuka, bensin dan yang serupa dengan itu , *maka air ini zatnya suci akan tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci.* 


Oleh karena itulah bila seorang tidak mampu menggunakan air, baik itu karena memang tidak ada air atau dia terhalang untuk menggunakan air karena sakit atau lainnya. Dalam kondisi seperti ini, syariat memberikan pengganti untuk bersuci dengan menggunakan media tanah walaupun didapatkan di sisinya ada air cuka atau bensin atau yang serupa. 


Hal ini sebagaimana firman Alloh dalam surat Al maidah 6


فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا


"lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);"


Allohu a'lam



sumber: diambil dari Grub WA Shofa Putri Madiun

Komentar